nusakini.com--Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi didampingi Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji melakukan inspeksi kendaraan dinas di Lingkungan instansi pemerintah, Sabtu (2/7). Hal itu merupakan tindak lanjut SE terkait Larangan Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran. Menteri mengecek jumlah kendaraan operasional yang terparkir, apakah sesuai dengan jumlah yang ada dalam daftar.

Secara umum instansi pemerintah cukup disiplin dengan mengembalikan seluruh kendaraan dinas operasional ke kantor masing-masing selama cuti bersama. Yuddy optimis larangan ini ditaati oleh seluruh Aparatur Negara. Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini juga mengapresiasi pimpinan instansi pemerintah yang telah melaksanakan kebijakan ini, antara lain dengan mengandangkan seluruh kendaraannya di kantor masing-masing.  

Selain pelarangan mobil dinas, Menteri PANRB juga menerbitkan surat yang mengimbau pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan pasca cuti bersama dan lbur Idul Fitri 1437 H. Pertimbangan utamanya, pada Minggu pertama pasca libur panjang tersebut, dipastikan masyarakat berduyun-duyun mendatangi pelayanan publik.  

Atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi juga mengimbau untuk tidak mengambil cuti pasca Lebaran bagi seluruh aparatur negara kecuali untuk alasan penting. "Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgen," ujar Menteri Yuddy. 

Menurut pantauan Menteri Yuddy, berdasarkan laporan para pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah, saat ini sudah ada ribuan surat cuti yang telah disetujui dibatalkan oleh para pimpinan instansi. 

Ditambahkan bahwa sebelum terbitnya surat tersebut, Menteri sudah berulang kali menyampaikan himbauan tersebut, dan sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten. 

Himbauan tersebut ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya surat imbauan dimaksud pada tanggal 27 Juni 2016, yakni surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H. 

Setelah cuti bersama, diperkirakan ada 10% dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) 450 ribu yang mengambil cuti. "Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5%," jelas Yuddy. 

Di Kementerian PANRB, awalnya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah dikeluarkannya imbauan Menteri PANRB, hanya tiga orang yang diberikan cuti. "Tiga orang tersebut memang mempunyai alasan penting mengapa mengambil cuti yakni ada pegawai yang keluarganya meninggal, sudah dijadwalkan tunangan, serta mendampingi suami wisuda di luar negeri," jelas Seketaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. 

Menteri Yuddy berharap seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri. 

Masih terkait dengan kebijakan reformasi birokrasi, Meneri Yuddy Chrisnandi juga melarang seluruh PNS menerima THR atau parsel, terutama dari pihak ketiga. Yuddy tidak main-main, di kediamannya pun dipasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan lebaran. "Stiker ini sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai Menteri yang membidangi aparatur sipil negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran," ujar Menteri Yuddy. 

Dalam stiker tersebut tertulis 'Mohon Maaf Tidak Menerima Parsel/ Bingkisan Lebaran Dalam Bentuk Apapun' disertai gambar ASN yang tidak menerima kado. Menurut Yuddy, larangan ini efektif untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga. 

"Kalau di rumah Menteri sendiri kami selalu menolak setiap orang yang ingin memberikan bingkisan dalam bentuk besar," kata salah satu satpam di rumahnya dinas Menteri Yuddy. 

Dia mengatakan, stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak 3 hari yang lalu. Sehingga penjaga keamanan tahu jika ada yang memberikan bingkisan, apapun bentuknya, pasti akan ditolak. "Waktu itu kami pernah dikirimi bingkisan yang lumayan besar tetapi kami minta kembalikan lagi, karena sudah ada larangan untuk tidak menerima apapun," kata satpam tersebut. 

Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun. 

Larangan ini diterbitkan karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi. Lebih dari itu, tahun 2016 ini, untuk kali pertama dalam sejarah RI, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara. (p/ab)